PALANGKA RAYA - Kasus dugaan Penipuan dan Pengelapan yang telah dilakukan oleh Pihak PT Riyanta Jaya, terus bergulir di penyidikan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).
Langkah - langkah upaya penegakan hukum dalam kasus ini terus digenjot oleh pihak - pihak yang merasa dirugikan, akibat menjalin hubungan bisnis dengan salah satu pemilik Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan (KLHK) RI.
Diduga, uang yang telah dijadikan uang muka/Down Paymen (DP) oleh salah satu pengusaha dari Semarang, Jawa Timur, Adrian Sumarsono sebesar Rp 700 juta rupiah yang diminta oleh pihak PT Riyanta Jaya, baik melalui oknum berinisial AJE dan rekening bank Mandiri atas nama PT Riyanta Jaya, hingga sampai saat sudah berjalan 2 tahun lebih, tidak ada pertanggung jawabannya.
"Tadi pagi dari sekitar pukul 10.00 WIB hingga sore saya diperiksa pihak penyidik Polda Kalteng, sebelumnya sudah diperiksa saksi lain juga, " Kata Nono Suyatno, SE memberikan keterangan, Kamis (18/04).
Nono Suyatno, SE adalah pihak yang memperkenalkan pihak PT Riyanta Jaya dengan Adrian Sumarsono, yang sampai saat ini juga turut mengalami kerugian akibat ketidakjelasan uang tersebut dengan total termasuk uang DP sebanyak Rp 1, 333 Milyar.
Pria yang akrab dipanggil Nono inipun mengapresiasi atas penangganan yang segera dari pihak penyidik dan tim polda Kalteng dalam kasus ini. Paska setelah pihak korban melaporkan secara langsung melalui SPKT Polda Kalteng, tanggal 28 April 2024 lalu, yang juga ada laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) satu tahun lalu.
Baca juga:
Tony Rosyid: Firli Hanya Operator?
|
Disampaikannya, sebenar hari kemarin dirinya untuk dimintai keterangan tambahan oleh pihak penyidik Subdit 1/KAMNEG DITRESKRIMUM Polda Kalteng, namun karena dirinya ada kegiatan lain maka dihari ini, rabu tanggal 16 April 2024 untuk dimintai keterangan tambahan, Drs EC Sudibja.
"Karena kemarin ko Sudibja sudah memaparkan semua kronologis dari awal secara lengkap, dan saya hari ini juga menjelaskan semua dari hal teknis sampai proses kayu loq itu tidak bisa dibawa, " ungkap pegawai Eksekutif di PT Kayu Lapis ini.
Nono Suyatno, SE dalam kasus ini merasa sangat bertanggung jawab atas kerugian salah satu Buyer (Pembeli), sebab katanya dirinya yang memperkenalkan pihak PT Riyanta Jaya selaku pemilik izin IPPKH dengan pembeli Ardian Sumarsono, saat itu.
Ditegskannya kembali, hal ini untuk bagaimana supaya oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab, yang merusak citra masyarakat Kalteng khususnya adat Dayak yang selama ini dikenal ramah serta memiliki komitmen dan integrits tinggi terhadap apa yang dijanjikannya terhadap orang lain, apalagi menyangkut Sumber Daya Alamnya.
"Ini memperjelaskan bahwa dalam kasus ini bukan masyarakat Lokal yang telah melakukan hal perbuatan tercela, seperti yang saat ini dilaporkan ke Polda Kalteng, " beber Nono, memiliki isteri dari sungai Kahayan desa Lawang Uru Kabupaten Pulang Pisau.
Dia menyakini, dalam waktu dekat ini akan ada tersangka dalam kasus ini, karena pihak penyidik sudah memahami betul kronologis masalah ini, karena ini bukan masalah perdata tapi pidana murni yang sangat merugikan orang lain.
Semua bukti telah disampaikan, baik bukti - bukti transaksi pengiriman uang ke rekening yang dituju, asal usul kayu yang diduga dilakukan penebangan tanpa memiliki izin dahulu yaitu izin tebang tahun 2022 sehingga tidak sesuai kontrak yang ada, kayi Fresh cut namun kayu yang ada kayu second grade Afkir dan disamping itu pelangaran kontrak jual beli dengan pihak lain tanggal 14/03/2022 tanpa sepengetahuan pihaknya, pasal 7 ayat 6 pihak PT Riyanta Jaya ada membuat kontrak lagi dengan pihak lain serta adanya Kerugian Negara dari sektor Pajak.
"Maka itu, yang kami laporkan Korporasi Perusahaan yang memanfaatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH PT Riyanta Jaya, " tegasnya.
Lanjunya PT Riyanta Jaya, di tahun 2022 pada saat kontrak dengan pihaknya tanggal 14 Maret 2022, ada melakukan penebangan Kayu diareal IPPKH nya, dan untuk diketahui belum memiliki izin penebangan resmi, diperkirakan ada 6.000 M3 Kayu Loq yang ditebang.
Izin angkut jalan koridor belum ada mendapatkan izin dari pihak perusahaan disekitarnya, sehingga tidak bisa bisa membawa kayu yang ditebang keuar dari TPK hutan.
"Selain melakukan perbuatan melawan hukum, membuat kontrak lain juga diduga ini ada upaya penipuan dan mengelapkan hak orang lain, " sebutnya kembali.
"Kami yakin pihak penyidik Polda Kalteng bekerja profesional dan memiliki Itegritas tinggi dalam kasus ini, dan akan ada tersangka, " tutupnya.
Ditempat terpisah, berdasarkan informasi yang didapat media ini, pihak penyidik Polda Kalteng dalam kasus yang telah dilaporkan oleh salah satu Pengusaha dari Kota Semqrang, Jawa Timur tersebut. Akan melakukan penyidikan Marathon, baik akan memanggil pihak Ganish dan Pihak Balai Kehutanan yang menanggani perizinan kayu IPPKH PT Riyanta Jaya, serta pihak - pihak terkait lainnya.
"Informasi belum ada, namun sudah meminta keterangan dua saksi lainnya, untuk menindaklanjuti apa yang telah disampaikan, " ungkap oknum yang mohon tidak di publikasikan inisialnya.