Gagal Kontrak! Diminta Pihak Show Room PT Oto Finance Palangka Raya Kembalikan DP Debitur

    Gagal Kontrak! Diminta Pihak Show Room PT Oto Finance Palangka Raya Kembalikan DP Debitur
    Gambar: Ilustrasi

    PALANGKA RAYA - Show Room (Rental /penjualan Mobil Bekas) yang terletak di jalan Murjani Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk segera mengembalikan uang muka/Down Paymen (DP) milik Debitur Dandy Fransetyo. 

    Hal itu ditegaskan oleh pihak pemegang kuasa Dandy Franstyo untuk masalah gagal kontrak dengan pihak Show Room mobil tersebut. 

    Christinus Benny, SH bersama Indra Gunawan saat menyampaikan surat resmi kepada pihak show room yang ditembuskan ke pihak PT Oto Multiartha (PT Oto Finance) Palangka Raya dan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng)  Jumat (03/05). 

     "Disini bukan mau pengembalian unit biasa namun disini pengembalian unit gagal kontrak, " kata Christinus Benny, SH pemegang kuasa. 

    Dijelaskannya, bahwa pihak show room mitra PT Oto Finance Palangka Raya, dalam mufakatan dengan pihak Debitur yaitu Dandy Frenstyo, tentang tenor waktu angsuran satu unit Mobil Second Merk Toyota Avanza Veloz tahun 2019 nomor polisi KH 1308 RD dan nomor STNK 17368095.B,  empat tahun bukan yang saat ini setelah baru diketahui menjadi lima tahun. 

    Atas dasar itu pihak keluarga Debitur tidak terima setelah mengetahui akan waktu Tenor mobil tersebut karena tidak sesuai kesepakatan awal, dan secara tegas mengembalikan unit mobil tersebut kembali ke pihak Show Room. 

    Selain itu juga, harga mobil tersebut Avanza Veloz tahun 2019 dijua seharga 240 juta rupiah,  sedangkan diketahui harga second mobil itu dinilai pihak - pihak yang berpengelaman berkisar sekitar 180 juta rupiah. 

    Dengan uang muka 100 juta rupiah tenor waktu 4 tahun dengan angsuran per bulan 4, 04 juta rupiah, dengan kondisi second cukup berat ditambah lagi parahnya pihak show room melakukan kredit dengan STNK hampir mati bulan ini. 

     "Agar masalah ini tidak berlarut - larut dan untuk kemudian harinya, maka dikembaikan unit dan diminta pihak show room mengembalikan uang DP, " pungkasnya kembali. 

    Untuk diketahui, dalam masalah yang dialami Debitur ini, ada dugaan mark up harga dan pengelabuan tenor waktu sehingga mau tidak mau konsumen/debitur harus mau menjalankan nya, unjung - ujungnya unit mobil akan ditarik paksa karena tidak mampu. 

    Namun hal itu diketahui pihak keluarga debitur, setelah berjalannya pembayaran angsuran kedua bulan,  pihaknya melalui lembaga Advoksi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah (Lembaphum) mengambil langkah cepat. 

    Pihak PT Oto Finance Palangka Raya, melalui kepala cabang, menyatakan bahwa uang DP urusan dengan pihak Show Room dan pihaknya cuma menanggani sisa harga mobil tersebut, sebesar 140 juta rupiah. 

     "Silahkan urusan DP dengan pihak show room, " jelas Kepala Cabang PT Oto Finance Palangka Raya ini menyampaikan. 

    Sementara itu, pihak Show Room, dihubungi melalui telepon oleh pihak kuasa, menyampaikan bahwa pihaknya bersedia mengembalikan uang muka mobil tersebut, dan diminta unit mobilnya diantar kembali. 

    Namun setelah unit mobil diantarkan ke show room, pihak awal masalah ini berulah lagi dengan bermacam alasan yang tidak masuk akal. Karena apa yang disampaikan tidak seperti yang disampaikan sebelumnya. 

     "Kita tunggu hitung - hitungannya dari pihak PT Oto Finance, " kata Usuf selaku pihak show room ini. 

    Indra Gunawan, Ketua DPD LEMBAPHUM Kalteng, menyingkapi masalah ini bukan perjajian jual bei ataupun perjanjian lainya. Intinya menurutnya, ini adalah gagal kontrak, dan pihak debitur merasa dirugikan akibat perjanjian yang diduga sepihak. 

    Harapannya, agar tidak jadi polemik dikemudian harinya, diminta pihak show room untuk melakukan pengembalian uang muka konsumen , karena di masalah ini ada dugaan tindak pidana penipuan yang tanpa diketahui pihak debitur. 

     "Kita tidak berharap masalah ini jangan masuk ke ranah hukum, tapi kalau terpaksa kita laporkan, " sebut Indra Gunawan. 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Lakukan Sumpah Adat, Putusan Damang Jekan...

    Artikel Berikutnya

    Hari Buruh, BEM UPR Berbagi Sembako ke Pekerja...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    HUT ke-79 Korps Brimob, Polda Kalteng Aksi Sosial Bagikan Ratusan Makanan Gratis
    Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Polda Kalteng Gelar Seminar Kesehatan Hadirkan Ade Rai Sebagai Pemateri
    PT Dwima Group, Selamat Memperingati Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2024
    GAPKI: Peranan Kelapa Sawit Dalam Perekonomian dan Peluang Ketenagaan Kerja 
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    HUT ke-79 Korps Brimob, Polda Kalteng Aksi Sosial Bagikan Ratusan Makanan Gratis
    Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Polda Kalteng Gelar Seminar Kesehatan Hadirkan Ade Rai Sebagai Pemateri
    PT Dwima Group, Selamat Memperingati Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2024
    GAPKI: Peranan Kelapa Sawit Dalam Perekonomian dan Peluang Ketenagaan Kerja 
    Jual Tiket Fiktif, Pemilik Instagram Wara Wiri Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng
    Program Asta Cita Presiden RI, Polda Kalteng Buka Penerimaan Bakomsus
    Prof Andrie Elia Embang: Selamat Hari Jadi Kota Palangka Raya Ke - 67 Tahun
    Tingkatkan Kelincahan Anjing Pelacak, Unit K-9 Ditsamapta Polda Kalteng Latihan Ketangkasan 
    Polemik Mantir Adat, Pemkot: SK Walikota Palangka Raya Tahun 2022 Yang Dipakai

    Ikuti Kami